Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'rif ditetapkan tersangka Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti dari Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polisi, dan Jaksa hanya bertugas menyerahkan hasil temuan di lapangan.
“Memang Sentra Gakkumdu itu ada tiga unsur, Bawaslu, polisi, dan jaksa. Tapi yang menetapkan tersangka adalah polisi. Putusan dari Gakkumdu itu secara formal ada di kepolisian,” katanya di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Abhan menjelaskan bahwa pencarian bukti melalui proses yang panjang. Setelah ada temuan, Sentra Gakkumdu mendiskusikan informasi tersebut. Karena dirasa cukup bukti, maka proses selanjutnya dikirim ke kepolisian.
“Saya kira banyak [buktinya]. Ada berupa saksi, ada video, banyak,” jelasnya.
Abhan menuturkan bahwa keputusan ini tidak akan mengurangi legitimasi penyelenggara pemilu. “Kami kira kami bekerja atas dasar undang-undang. Dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga,” ucapnya.
Slamet ditetapkan tersangka karena melanggar UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 tentang pemilu terkait larangan kampanye di acara keagamaan.
Ini karena dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, Slamet melakukan orasi dan secara terselubung meminta peserta memilih Prabowo-Sandi.