Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Periksa 7 Saksi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat delapan orang tersangka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat delapan orang tersangka.

Para saksi tersebut adalah PPK SPAM Strategis 2016-2017 Juliana Lestari, Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatra Utara Popi Pradianti Hastuty, mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

Sedangkan, 3 saksi lainnya adalah Ferry, Aryananda Sihombing, dan  Makhrudin yang merupakan ASN Kementerian PUPR.

"Untuk ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN [Teuku Moch. Nazar]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (15/2/2019).

Sementara dalam pemeriksaan pada Kamis (14/2/2019), tim penyidik KPK juga telah memeriksa 3 orang saksi dari ASN Kementerian PUPR untuk tersangka Anggiat dan Teuku Moch. Nazar.

Dalam proses pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK mengkonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di KemenPUPR terhadap proyek-proyek SPAM yang teridentifikasi suap.

"Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana terkait pelaksanaan di proyek SPAM tersebut," ujar Febri.

KPK juga telah menyita sejumlah uang selama penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap pada proyek-proyek pembangunan SPAM tersebut.

Febri menyatakan setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.

Sejumlah uang yang disita tersebut senilai Rp11,2 miliar, 23.100 dolar Singapura dan US$138.500. "Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Desember 2018," katanya, Rabu (13/2/2019).

Selain itu, uang tersebut didapat dari hasil pengembalian 16 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR baik yang telah menjadi tersangka ataupun saksi pada PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara kooperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," paparnya.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu telah mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Menurut Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.

"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," katanya.

Febri menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri lebih jauh pada kasus dugaan suap tersebut. Pada awalnya, dugaan suap teridentifikasi di 12 proyek. 

Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.

"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12 proyek, tapi tersangkanya baru PPK di 4 sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper