Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MEIKARTA: Billy Sindoro ‘Keukeuh’ Tak Mengaku Karyawan Lippo

Sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta digelar hingga Kamis (14/2/2019) larut malam. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa Billy Sindoro terkait ‎perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara dirinya dengan PT Lippo Karawaci.
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta digelar hingga Kamis (14/2/2019)  larut malam. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar terdakwa Billy Sindoro terkait ‎perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara dirinya dengan PT Lippo Karawaci. 

‎Billy membantah apabila dirinya bekerja di bawah PT Lippo Karawaci, justru menurutnya PKWT tersebut muncul setelah Billy pensiun dari Rumah Sakit Siloam.

Setelah itu, Billy dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Lippo Group Karawaci berdasarkan PKWT tersebut. Masuknya kembali Billy ke PT Lippo Karawaci digadang-gadang untuk mengurusi perizinan megaproyek Meikarta dengan durasi hingga Maret 2018.

Jaksa pun langsung mencecar Billy terkati PKWT tersebut, jaksa menanyakan apakah Billy pernah menjadi bagian dari Lippo Karawaci.

"Saya tidak pernah. Saya jelaskan, (Lippo) Karawaci ini induk, tapi saya nggak pernah kerja di Lippo Karawaci. Tapi di Siloam , anak perusahaan (Lippo Karawaci)," kata Billy dalam sidangnya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.

"Tapi benar PKWT ini?," tanya jaksa. 

"Ya, betul. Tapi saya tetap di Siloam dan di Siloam bukan eksekutif, bukan struktural, tapi non struktural. Lepas, jadi nggak ada tanggung jawab datang dan lain-lain," Billy menjawab.

Setelah itu, jaksa menunjukkan surat PKWT tersebut di persidangan yang di dalamnya terdapat kepala surat berlogo Lippo Karawaci. Selain itu, di dalam surar PKWT tersebut juga ditandatangani oleh pihak pertama dan kedua, dimana Billy selaku pihak kedua.

"Bisa saksi sebutkan siapa pihak pertama PKWT itu?" tanya jaksa.

"Setahu saya Lippo Karawaci," jawab Billy. 

"Pihak kedua siapa?" tanya jaksa lagi.

"Saya," ungkap Billy. 

"Tadi saksi sampaikan bukan di Lippo Karawaci, tapi di Siloam. Dengan merujuk surat PKWT, secara awam sudah melihat disebutkan saksi karyawan PT Lippo Karawaci, darimana bukan karyawan Lippo Karawaci?" tanya jaksa.

Namun, Billy tetap menyangkal jika dirinya disebut merupakan karyawan dari Lippo Karawaci. Billy tetap ‘keukeuh’ bahwa dirinya tetap berada di Siloam Hospitals.

Billy menjelaskan di hadapan hakim, bahwa Lippo Karawaci merupakan induk dari Siloam Hospitals dan Lippo Karawaci melakukan sentralisasi usaha, sehingga penempatan pegawainya bisa dimana-mana.

"Saya tidak pernah punya kantor di Lippo Karawaci, urusan properti saya tidak pernah di Lippo Karawaci, tapi di anak perusahaannya. Mohon maaf satu lagi, saya orang lama di Lippo, sudah 32 tahun, jadi nggak terlalu mementingkan yang formalitas," jelas Billy.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper