Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MEIKARTA: Terdakwa Henry Jasmen Munculkan Nama Pengusaha Surabaya

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Henry Jasmen memunculkan nama baru dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019).
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019) malam.JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Henry Jasmen memunculkan nama baru dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (14/2/2019).

Henry Jasmen menyebut nama Seno yang disebutnya merupakan pengusah properti asal Surabaya sebagai pemberi dana untuk suap perizinan Meikarta.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan terkait sumber uang yang ia berikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yani Firman sebesar SGD 90 ribu.

Henry Jasmen menjawab uang tersebut diperuntukkan penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC).

"Dari siapa uangnya?," tanya jaksa. 

"Dari Seno," jawab Henry. 

Jawaban Henry Jasmen sontak membuat heran jaksa dan hakim dalam persidangan. Pasalnya, sejak awal persidangan, alur pemberian uang suap yang sudah terbuka menjadi rancu lantaran Henry menyebut nama baru dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi untuk terdakwa Fitradjadja Purnama dan Taryudi tersebut.

Jaksa pun meragukan keterangan Henry soal nama Seno itu. Menurut jaksa di berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, Henry pun tak pernah disebut-sebut nama Seno. 

"Dari BAP saksi, saya baca tidak ada tentang Seno. BAP pertama lalu di BAP perubahan tidak ada nama Seno, di mana dituangkan?" tanya jaksa. 

Namun Henry memberikan jawaban atas pertanyaan jaksa dengan berbelit dan malah mengaku merasa kasihan kepada Billy Sindoro dan Christopher Mailool yang harus terseret ke dalam pusaran kasus suap perizinan Meikarta, yang menurutnya mereka berdua tidak melakukan apapun.

"Waktu itu tulis penyidik dua kali menuliskan kronologi. Ketika di BAP ini saya dipindahkan ke rutan. Minggu pertama datang disidik saya menyatakan ada perubahan, ada. Perubahan itu bukan karena saya ini Pak, saya merasa berdosa ke Pak Billy dan ke Christopher Mailool. Mereka tidak melakukan apa-apa tapi terbawa," jawab Henry berbelit.

"Ada 5 BAP rentang waktu lumayan untuk berpikir. Tidak ada menyebutkan Seno. Apakah Seno ini waktu pemeriksaan saksi sebagai tersangka?" tanya jaksa.

Henry tak menjawab pertanyaan itu. Hakim lantas mengambil alih pertanyaan kepada Henry. 

"Selain saudara, siapa lagi yang kenal Seno?" tanya hakim.

"Pak Fitra," jawab Henry. 

Tidak sampai disitu, Henry pun kembali memunculkan nama Seno saat jaksa menanyakan terkait uang dari Samuel Tahir melalui Samuel Hutabarat.

Menurut jaksa, berdasarkan bukti, Henry meminta uang kepada Samuel Tahir untuk menalangi biaya operasional Henry, Taryudi dan Fitradjadja.

"Apakah benar saudara pernah meminta ke Samuel Tahir melalui Samuel Hitabarat untuk operasional Rp 110 juta," tanya jaksa.

"Operasional kami kan di back up Seno," jawab Henry. 

"Jadi uang-uang operasional dari mana?" tanya jaksa lagi. 

"Dari Seno," kata Henry. 

Lantas jaksa pun menanyakan mengapa Seno mau menggelontorkan uang begitu besar untuk melancarkan proyek Meikarta.

Henry menjawab bahwa Seno merupakan salah satu investor asal Surabaya yang sangat antusias ingin berinvestasi di kawasan sekitar Meikarta. 

"Apa urusannya Seno?" tanya jaksa. 

"Seno ini investor yang mau berinvestasi," jawab Henry. 

"Ada saham Seno di Meikarta?" tanya jaksa lagi. 

"Tidak ada, Seno antusias mau berinvestasi dekat Meikarta," timpal Henry. 

Mendengar jawaban Henry yang berbelit, hakim angkat bicara dan menanyakan apakah ada bukti pemberian uang tersebut.  Namun, Henry tidak bisa membuktikan ucapannya tersebut dan tidak mempunyai bukti yang ditanyakan hakim.

Lalu hakim bertanya apakah terdakwa Henry punya nomor kontak orang yang bernama Seno tersebut. Lagi-lagi Henry menjawab tidak memiliki dan berdalih saat berhubungan dengan Seno, dia akan diberi handphone dan nomor kontak baru, setelah bertemu kembali, handphone tersebut akan ditukar dengan handphone yang baru lainnya.

 "Seno disebutkan yang biayai izin, kepentingan apa? Kalau dia pengurus, ada sahamnya di Lippo, memberikan rumah sakit ada alasan. Ini nggak ada alasan apa-apa mau investasi," kata hakim.

"Begini saja, bahwa uang itu memang dari Seno buktikan nanti di pembelaan. Terserah saudara. Dari keterangan saksi, enggak muncul bukti seorangpun termasuk transfer, tanda terima, pembukuan tidak ada dari Seno. Padahal kalau uang itu, harus ada bukti, harus dipertanggung jawabkan," tandas hakim menambahkan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper