Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga dari lima tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga dari lima tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah:

  • Deputi IV Kemenpora Mulyana
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo
  • Staf Kemenpora Eko Triyanto

Perpanjangan masa tahanan akan berlaku efektif per tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 mendatang.
 
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk ketiga tersangka tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (14/2/2019).
 
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju untuk ketiga tersangka tersebut pada hari ini. Menurut Febri, tim penyidik mendalami peran Ferry terkait persetujuan proposal dana hibah.

"Penyidik mendalami peran saksi dalam proses persetujuan proposal bantuan dana dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di tahun anggaran 2018," kata Febri. 

Sementara dalam pengembangan pemeriksaan saksi lain pada beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK mencermati mekanisme bantuan dana Rp50 miliar yang diterima KONI dari Kemenpora selama 2018.

Febri mengatakan sebelumnya KPK mengidentifikasi bantuan pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) tahap dua senilai Rp17,9 miliar.

"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018," kata Febri, Rabu (6/2/2019).

Perinciannya, menurut Febri, wasping tahap satu senilai Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI sebesar Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI senilai Rp4 miliar.

"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.

Selain ketiga nama tadi, dua tersangka lain yang sudah dijerat KPK yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.

Dalam perkara ini KPK menduga tersangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto telah menerima setidaknya Rp300 juta. Adapun tersangka Mulyana menerima kartu ATM dengan saldo Rp100 juta.

KPK juga menyatakan bahwa Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, uang tunai Rp300 juta pada Juni 2018, dan 1 unit Samsung Note 9 pada September 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari fee sebesar Rp19,13 miliar yang telah disepakati pihak KONI dan Kemenpora. Fee tersebut diberikan terkait proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp17,9 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper