Bisnis.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang sudah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas rencana salat Jumat calon presiden Prabowo Subianto di Masjid Agung Kauman Semarang.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa kegiatan salat Jum'at yang akan dilakukan Prabowo Subianto merupakan kegiatan pribadi.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menuturkan telah menerima STTP tersebut kemarin.
"Di STTP kegiatan pribadi, kalau kegiatan pribadi kita [Bawaslu] enggak bisa melarang orang beribadah, " kata Amin Kamis (14/2/2019).
Menanggapi keberatan pihak masjid terkait salat Jumat Prabowo, Amin menegaskan jika Bawaslu tidak masuk ke ranah tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan bertindak jika kegiatan capres di masjid tersebut diisi dengan kampanye.
"Kemarin ada salah satu pengurus keberatan. Nah Bawaslu tidak masuk di ranah itu, kalau itu kegiatan pribadi monggo. Kecuali konten tempat ibadah dijadikan kampanye, itu tidak boleh," ujarnya.
Lebih lanjut Amin menerangkan, jika pihaknya sedang berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi mengenai hal ini. Dia menambahkan, Bawaslu Kota Semarang akan memantau kegiatan salat Jum'at di Masjid Agung Semarang.
"Kalau ada statement takmir masjid menolak bukan ranah kami. Kita tetap melakukan pemantauan. Benar tidak digunakan kampanye. Kalau itu dilanggar, padahal STTP-nya kegiatan pribadi bisa kita tindak," katanya.
Sebelumnya, Ketua Masjid Agung Semarang alias Masjid Kauman, KH Hanief Ismail menyatakan keberatan adanya rencana sholat Jum’at Capres 02 Prabowo Subianto di Masjid Agung Semarang, Jum’at 15 Februari 2019.
Menurut Kiai Hanief, Jum'atan yang akan diadakan oleh Prabowo itu adalah perbuatan mempolitisir ibadah shalat Jum’at sekaligus memakai masjid untuk kepentingan politik.
“Kami para nadlir atau takmir Masjid Kauman merasa keberatan dengan rencana Jum‘atan Prabowo tersebut. Tolong sampaikan ke Bawaslu agar mengambil tindakan yang perlu sesuai aturan hukum," ujarnya.