Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rosmah Mansor, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak, Dituntut Kembalikan 44 Perhiasan

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dituntut untuk bisa menunjukkan dan mengembalikan 44 buah perhiasan yang dipinjam dari Global Royalty Trading SAL. Tuntutan itu disampaikan oleh Pengacara Global Royalty Trading, David Gurupatham.
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, meninggalkan pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/10)./Reuters-Lai Seng Sin
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, meninggalkan pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/10)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dituntut untuk bisa menunjukkan dan mengembalikan 44 buah perhiasan yang dipinjam dari Global Royalty Trading SAL. Tuntutan itu disampaikan oleh Pengacara Global Royalty Trading, David Gurupatham.

Global Royalty Trading adalah sebuah perusahaan perhiasan yang bermarkas di Beirut, Lebanon. Gurupatham mengatakan Rosmah telah mengklaim perhiasan-perhiasan milik kliennya itu telah disita oleh aparat kepolisian Malaysia. Sebuah gugatan perdata telah diajukan untuk membuktikan klaim Rosmah tersebut.

“Posisi Rosmah akan tergantung pada kebenaran apakah perhiasan itu benar disita,” kata Gurupatham, seperti dikutip dari asiaone.com, Selasa (12/2/2019).

Sebelumnya pada 26 Juni 2019, Global Royalty Trading mengajukan tuntutan kepada Rosmah agar mau mengembalikan perhiasan-perhiasan yang pernah dipinjamkan perusahaan itu kepada mantan Ibu Negara itu. Perhiasan itu dipinjamkan untuk dilihat-lihat atau jika tertarik Rosmah bisa membeli seluruh 44 buah perhiasan itu senilai US$ 14,79 juta atau Rp 207 miliar.

Gurupatham menegaskan temuan perhiasan-perhiasan ini sangat penting bagi kliennya. Sebab jika barang-barang berharga ini tidak disita seperti yang disampaikan Rosmah, maka gugatan hukum untuk kasus ini bisa dilanjutkan. 

“Dalam kasus ini, dia (Rosmah) bisa membayar seluruh harga perhiasan berdasarkan kemampuannya di bawah kesepakatan yang sudah ditanda tanganinya. Ini juga penting bagi pengadilan karena setiap penilaian harus berdasarkan fakta-fakta yang akurat. Untuk itu, penting bagi seluruh pihak memutuskan masalah ini, apakah ke 44 buah perhiasan itu benar-benar disita dan di proses oleh kepolisian atau tidak,” kata Gurupatham.

Sebelumnya pada Senin (11/2/2019), kantor berita Bernama mewartakan Rosmah mengajukan permohonan penundaan proses gugatan yang diajukan terhadapnya oleh toko perhiasan Global Royalty Trading.

Pengacara Rosmah, N. Rajivan mengatakan permohonan itu perlu diajukan karena pemerintah belum memverifikasi apakah perhiasan itu menjadi hak kepolisian atau Rosmah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper