Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Hendra Rahardja (alm) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengakui seharusnya berkas sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Senin (11/2/2019) kemarin. Namun, pelimpahan berkas itu batal karena JPU masih melengkapi surat dakwaan untuk tersangka Ngalimun dan Zainal Abidin.
Sementara untuk dakwaan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno sudah lengkap hanya tinggal dilimpahkan bersama dua tersangka lain yaitu Ngalimun dan Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dakwaan untuk tersangka Ngalimun dan Zainal Abidin masih perlu diperbaiki. Sementara untuk tersangka Chuck Suryosumpeno sudah lengkap," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (13/2/2019).
Turin menjelaskan perbaikan dakwaan untuk kedua tersangka tidak bersifat substantif, tetapi bersifat prosedural sehingga bisa segera diselesaikan dan para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pekan ini, berkas perkara tiga tersangka sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga
Sementara untuk berkas tersangka lainnya bernama tersangka Albertus Sugeng Mulyanto belum selesai, karena masih buron dan masih dalam perburuan.
Tersangka Ngalimun adalah mantan Jaksa di Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, kemudian Chuck Suryosumpeno adalah Ketua PPA yang juga Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dan Zainal Abidin berprofesi sebagai Notaris. Sementara Albertus Sugeng Mulyanto merupakan pihak swasta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung berencana mengadili tersangka Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati (CSL) Albertus Sugeng Mulyanto tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pasalnya, tersangka kasus penjualan aset terpidana BLBI Bank BHS Hendra Rahardja itu masih buron sampai saat ini.
Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi BLBI oleh pihak Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara -- yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah -- dilakukan tanpa melalui pembentukan tim. Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung.
Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.