Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) atau memecat 13 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bermasalah. Setelah kasusnya terkatung-katung selama dua tahun.
Menurutnya, keputusan untuk memberhentikan 13 Taruna Akpol tersebut diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang salah satu agendanya memutuskan nasib ke 13 orang Taruna Akpol tersebut.
Sidang Wanak dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief Sulistyanto, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.
"Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada karena permasalahan ini sudah berjalan lama," tuturnya, Selasa (12/2/2019).
Arief mengakui nasib ke-13 Taruna Akpol itu sempat terkatung-katung selama 2 tahun setelah terlibat di dalam kasus tewasnya Taruna Tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.
Dia menjelaskan sebelum 13 Taruna Akpol tersebut diberhentikan, ada 14 Taruna Akpol yang ikut terjerat kasus ini tapi pelaku utama berinisial CAS, sudah dikeluarkan pada Sidang Wanak yang pertama pada Juli 2018 silam.
"Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para Taruna yang bermasalah agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol," katanya.
Menurutnya, ke-13 Taruna Akpol yang dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berinisial MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya, ke 13 orang itu juga sudah divonis pidana, tetapi saat itu sidang Wanak belum digelar.
"Bersyukur akhirnya keputusan sudah dikeluarkan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan," ujarnya.
Seperti diketahui, Sidang Wanak digelar, setelah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ke-13 taruna tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berbunyi untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
Artinya secara hukum ke 13 Taruna Akpol ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri. Juga ada pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Disamping itu Pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian menyatakan melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan.