Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah rumah termasuk rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani terkait kasus suap subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (11/2/2019).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya yang menjerat Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuli Ariandi Siregar. Adapun Desi merupakan mantan Direksi PT Waskita Karya.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).
Selain menggeledah rumah Dirut Jasa Marga yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah lainnya pada Selasa (12/2/2019).
Kedua rumah tersebut milik pensiunan ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di kawasan Makasar, Jakarta Timur.
Menurut Febri, dari serangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.
Baca Juga
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK sampai dengan saat ini.
KPK menduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Dari perhitungan sementara KPK dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuli Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.