Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi pendiri PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Annies Desvitasari Hasibuan dengan perkara No. 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.
Kuasa hukum Andika dan Annies, Boris Tampublon mengaku kecewa dan keberatan dengan hasil putusan kasasi dari MA tersebut dan berencana untuk mengajukan novum atau Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah putusan diterima pihaknya.
Boris mengatakan, pihaknya keberatan dengan putusan dari MA tersebut karena dengan demikian permohonan aset milik kliennya seharusnya menjadi milik para jemaah bukan untuk sita negara, ditolak MA.
"Aset itu seharusnya dikembalikan kepada jemaah bukan disita negara karena tidak ada urusan negara di situ. Ada uang jemaahnya itu. Ini bukan perkara korupsi, kalau korupsi masuk akal uang negara yang diambil," kata Boris kepada Bisnis, Senin (11/2/2019).
Menurut Boris, perkara dialami Andika dan Annies sesungguhnya bukan perkara pidana tetapi murni perdata wanprestasi dan itu akan menjadi menjadi keberatan dalam PK juga.
Dia menjelaskan, alasan semestinya perkara wanprestasi karena ada ingkar janji kesepakatan yang tidak dijalani oleh First Travel. Padahal, lanjutnya, konsumen sudah membeli tiket untuk berangkat umrah.
"Kami rencananya mau PK, tetapi detail alasan mengajukan PK tentu setelah melihat putusan kasasi itu. Kami juga akan konsultasi dulu dengan Andika. Di PK nanti ada bukti-bukti baru yang jelas," kata Boris.
Jemaah Kecewa
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum jemaah First Travel Riesqi Rahmadiansyah yang juga menyayangkan keputusan MA yang menolak kasasi Andika dan Annies.
"Dengan aset dirampas negara, berarti tidak ada lagi cara memberangkatkan jemaah dan nasib jemaah semakin jelas untuk tidak berangkat. Ada jumlah korban sebanyak 63.000 jemaah menurut dakwaan jaksa, dan menurut status hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ada 58.000 jemaah. Advokat pro rakyat akan segera melakukan upaya hukum dalam 2-3 hari ke depan," kata Riesqi.
Menurutnya, kalau aset masuk dalam sita negara sesuai SK Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.03/1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan sehingga tugas Rupbasan adalah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
"Berdasarkan pasal 44 dan 46 KUHAP, apabila benda disita dalam proses hukum dan dirampas negara maka benda itu dimusnahkan dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi. Pada pasal 273 ayat 3, dalam 3 bulan aset terjual maka penjualannya diserahkan ke kas negara," papar Riesqi.