Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rendra Kresna akan segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati nonaktif Malang tersebut tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang TA 2011.
"Sore ini Jumat (8/2/2019) dilakukan pelimpahan barang bukti tersangka RK (Rendra Kresna) ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).
Febri menerangkan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa 56 orang saksi dari berbagai unsur baik beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang.
Saksi dari unsur dinas pendidikan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013 dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 s.d. 2012. Selain itu, diperiksa juga asisten pribadi Rendra Kresna dan unsur swasta.
"Proses persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Rendra Kresna bersama-sama dengan seorang tersangka lain dari swasta bernama Ali Murtopo diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
Rendra Kresna diduga menerima suap dari Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015. Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan—dari 2010 sampai dengan 2013—untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka yaitu Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.
Rendra Kresna yang menjabat dua periode saat menjadi bupati pada 2010-2015 2015-2021 diduga menerima gratifikasi sekitar total Rp3,55 miliar bersama Eryk.
Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.