Bisnis.com, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Pelindo I (Persero) Refly Harun memastikan dirinya tetap menjaga independensi dalam kontestasi Pemilihan Umum Presiden 2019.
Refly mengingatkan bahwa UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) melarang jajaran komisaris, direksi, dan karyawan untuk ikut dalam kampanye pemilu. Dia mengaku taat dengan aturan tersebut.
“Bisa dicek, saya tidak pernah ikut kampanye,” katanya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.
Sebagai peserta seleksi hakim konstitusi, Refly mendapatkan pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Faisal Muharrami Saragih mengenai independensinya dalam politik praktis.
Menurut Faisal, publik harus diyakinkan bahwa Refly netral bila terpilih sebagai hakim konstitusi periode 2019-2024.
Apalagi, pengalaman Refly di BUMN telah berlangsung selama hampir 4 tahun ini. Sebelum berlabuh di Pelindo I, dia sempat menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada 2015-2018.
Menanggapi pertanyaan itu, Refly menegaskan posisinya di Jasa Marga dan Pelindo I murni untuk mengabdi kepada negara. Kendati ditunjuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dia tidak ikut mengkampanyekan calon presiden nomor urut 01 tersebut.
“Bedakan netral dengan capres dan mengabdi ke negara. Jadi, jangankan jadi hakim konstitusi, sekarang pun harus netral,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini.
Refly bersaing dengan 10 praktisi hukum lain memperebutkan kursi hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Mereka adalah Aswanto, Wahiduddin Adams, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Ichsan Anwari, Galang Asmara. Selain itu, Aidul Fitriciada Azhari, Askari Razak, Sugianto, Bahrul Ilmi Yakup, dan Umbu.
Rabu (6/2/2019), Komisi III DPR telah menggelar uji kelayakan terhadap enam peserta. Selanjutnya, Kamis (7/2/2019) lima calon hakim konstitusi sisanya akan menghadapi tahapan serupa.
Pada hari kedua itu, Komisi III DPR rencananya langsung memutuskan dua hakim konstitusi terpilih periode 2019-2024. Aswanto dan Wahiduddin sebagai petahana akan habis masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2019.