Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdinand Hutahaean: Era Pemerintahan Jokowi Hukum Tidak Lagi Jadi Panglima

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 4 tahun lebih dinilai menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk memenjarakan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahannya.
 Suasana berlangsungnya diskusi terbatas tentang hukum bertemakan Kemanakah Keadilan Hukum di Negeri Ini? di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I/35, Jakarta Selatan, Senin (04/02/2019)/Bisnis/Yusran Yunus
Suasana berlangsungnya diskusi terbatas tentang hukum bertemakan Kemanakah Keadilan Hukum di Negeri Ini? di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I/35, Jakarta Selatan, Senin (04/02/2019)/Bisnis/Yusran Yunus

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 4 tahun lebih dinilai menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk memenjarakan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahannya.

Situasi tersebut sangat jauh dari suasana ideal yang diinginkan rakyat yaitu di mana hukum menjadi panglima di negeri ini dan pemimpin harus menjunjung tinggi hukum dalam menjalankan kekuasaan.

"Tetapi yang kita saksikan bersama, tidak seperti itu. Di era pemerintahan Jokowi, hukum tidak lagi menjadi panglima," kata Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, dalam diskusi terbatas bertemakan "Kemanakah Keadilan Hukum di Negeri Ini?" di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I/35, Jakarta Selatan, Senin (04/02/2019).

Dia mengatakan rakyat sudah seringkali menggaungkan ketidakadilan yang mereka dapatkan dalam kehidupan sehari-hari. Penyebabnya adalah karena hukum saat ini tidak lagi dipergunakan untuk mengatur supaya kehidupan menjadi tertib dan teratur.

"Rezim yang berkuasa menggunakan hukum untuk memenjarakan rakyat, dimanfaatkan untuk mengunci mulut-mulut orang yang kritis kepada kekuasaan".

Di lain pihak, paparnya, rezim Jokowi menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi kawan atau pihak-pihak yang mendukung pemerintah.

"Kita lihat sendiri, ada ketua umum partai politik yang sudah jadi tersangka atas tuduhan mengancam jaksa. Tetapi begitu sang ketua umum parpol itu mendukung Jokowi, kasusnya lenyap sampai kini. Inilah yang kita duga bagian dari obstruction of justice," ujarnya.

Dalam hukum pidana, obstruction of justice didefinisikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum - polisi, jaksa, hakim, dan advokat - baik terhadap saksi, tersangka maupun terdakwa.

Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko menilai rezim Jokowi telah gagal menghadirkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat. Itu terlihat dari banyaknya kasus persekusi terhadap warga atau tokoh yang kritis terhadap penguasa.

"Kami mencatat, selama empat tahun Jokowi memerintah, ada lebih dari 70 kasus persekusi terjadi. Saat kita laporkan kasus itu, sampai saat ini tidak ada yang naik ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Abdul Kadir Karding menyebut prihatin dengan kasus ujaran kebencian yang menimpa Ahmad Dhani.

Dia menegaskan, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim, tidak ada intervensi pemerintah.

"Sebagai sesama politikus tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani. Tapi biarlah ini menjadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).

"Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," tambahnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan agar menempatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dalam koridor hukum, bukan politik.

Karding menilai ungkapan bahwa Dhani merupakan korban dari rezim bukanlah hal yang tepat. Sebab, sebagai presiden, Joko Widodo tidak bisa mengintervensi proses hukum sembarangan.

"Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah, juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Pak Jokowi," ungkapnya. (Aziz Rahardyan)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper