Bisnis.com, JAKARTA---Pemanggilan komisioner Komisi Pemilihan Umum oleh Polda Metro Jaya terkait masalah pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah bukanlah bentuk kriminalisasi.
Bantahan itu disampaikan oleh Anggota DPD Benny Ramdani menanggapi tudingan sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya, Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia mengecam upaya pemidanaan anggota KPU yang disebut sebagai upaya kriminalisasi atas lembaga itu.
Benny mengatakan pandangan LSM itu merupakan cara pandang "jahat" terhadap Kepolisian sebagai penegak hukum.
"Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang mengaku sebagai LSM yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," kata Benny kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Benny menilai pemanggilan para komisoner KPU oleh Polda Metro merupakan hal yang wajar. Pasalnya, mereka hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
Karena itu Benny meminta sejumlah pihak tidak perlu panik terhadap pemanggilan tersebut, apalagi menyebarkan tuduhan seolah-olah yang dilakukan Kepolisian merupakan kriminalisasi terhadap KPU.
Baca Juga
"Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme Kepolisian sebagai penegak hukum," ujarnya.
Dia menilai lebih adil apabila pihak LSM menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk menghindari kecurigaan publik.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (29/1). Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU yang tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU dinilai melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.