Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terancam Dipenjara 18 Bulan, Buni Yani Ajukan Fatwa ke Mahkamah Agung

Terdakwa Buni Yani berencana mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan putusan kasasi MA tidak memuat kalimat yang menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya.
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11)./ANTARA-Fahrul Jayadiputra

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Buni Yani berencana mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan putusan kasasi MA tidak memuat kalimat yang menguatkan atau tidak menguatkan putusan sebelumnya.

"Putusan MA kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin saat konferensi pers di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Aldwin menerangkan surat putusan kasasi itu hanya berisi dua poin.

Poin pertama memuat narasi penolakan kasasi Buni Yani. Sedangkan poin kedua menyebut bahwa Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Adapun secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.

- Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.

- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Penangguhan Penahanan

Fatwa MA ini dimohonkan serangkaian dengan upaya Buni Yani meminta penangguhan penahanan. Buni Yani bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2/2019) setelah kasasinya ditolak.

Aldwin mengatakan, dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Musababnya, ia masih dalam proses hukum.

Aldwin menambahkan, kliennya meminta Fatwa MA karena sejumlah alasan. Di antaranya, Buni Yani menilai putusan MA kabur dan tidak memiliki kepastian hukum.

Buni Yani juga menanyakan dasar surat panggilan eksekusi penjara. Menurut Buni Yani, di dalam putusan kasasi tidak ada narasi yang menyatakan dia harus ditahan.

Ia mengimbuhkan, putusan itu pun dinilai rawan cacat hukum karena hakim salah meniluskan catatan usia di putusan yang dikeluarkan.

"Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan seharusnya MA mengabulkan permintaan kliennya. Sebab, perlakuan yang sama juga pernah diberikan MahkamahAgung  kepada Baiq Nuril.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa hakim-hakim yang memutus kasasi adalah hakim yang kerap menimbulkan putusan kontroversial.

 "Ketiga hakim itu sama persis dengan yang memutus kasus Baiq Nuril," katanya.

Fadli Zon

Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat Fadli Zon yang turut hadir dalam konferensi pers menyetujui pendapat Buni Yani dan kuasa hukumnya. Dia menilai putusan kasasi sumir.

 "Tidak ada pernyataan yang tegas bahwa Buni Yani bersalah," katanya.

Buni Yani sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, PT Jawa Barat menguatkan vonis Buni Yani di PN Bandung. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Sebelum kasasi, Buni Yani sempat mengajukan banding setelah ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun bandingnya ditolak.

Pengadilan menyatakan dia bersalah Pasal 32 ayat1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.

Buni Yani mengatakan tak pernah diperiksa menggunakan pasal tersebut. Ia menyebut selama ini hanya diperiksa dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian. Ia pun menyatakan tak terbukti melanggar pasal tersebut.

 Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.   

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper