Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan narapidana kasus korupsi (koruptor). KPK bahkan mendorong agar daftar caleg tersebut disertakan di baliho atau setiap TPS sesuai para dapil caleg tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengumuman caleg eks narapidana korupsi merupakan salah satu langkah baik guna memberikan penerangan pada masyarakat agar tidak memilih para calon legislator yang pernah terlibat korupsi.
"[eks] koruptor dari dapil mana, ya, di situ ajalah di TPS-nya, ditempelin di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa, nanti disebutkan disitu dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Alexander, Rabu (30/1/2019) malam.
Alexander menerangkan bahwa pengumuman caleg eks koruptor juga sebenarnya bukan ingin mempermalukan para caleg tersebut, melainkan menampilkan rekam jejak sesuai fakta.
Oleh karena itu, KPK akan mendukung penuh langkah KPU terhadap hal tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan akan ikut memuat pengumuman nama-nama caleg eks koruptor di kanal resmi KPK.
"Kan itu lebih bagus," ujarnya.
Sebelumnya, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg berstatus sebagai mantan narapidana korupsi yang akan mengikuti Pemilu 2019. Setelah diperbaharui, ada 49 nama caleg yang terdiri dari 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 caleg DPD yang berstatus mantan terpidana korupsi dari berbagai partai politik.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa tidak ada calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat Indonesia dan hanya di tingkat provinsi serta kabupaten kota.
“Dari 16 partai nasional, 12 partai ada mantan terpidana korupsi,” katanya di Gedung KPU seperti dilansir Bisnis, Rabu, 30/1/2019).