Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penetapan ini sejalan dengan hasil pengembangan kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2018 lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam pengembangan penetapan tersangka Mustafa, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, diduga penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10%—20% dari nilai proyek.
"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima MUS (Mustafa), yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar. MUS diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (30/1/2019).
Adapun nilai Rp95 miliar tersebut, lanjut Alexander, diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Puma Arena Yudha Simon Susilo. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa.
Menurut Alex, sebanyak Rp12,5 miliar dari total uang yang diterima mantan bupati itu berasal dari dua pengusaha tersebut. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," ujar Alex.
Budi dan Simon pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.