Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi masih berjalan lambat, menyusul informasi yang didapat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima informasi dari BKN bahwa hal itu disebabkan dari keengganan, keraguan atau penyebab lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, lanjut Febri, beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para ASN tersebut.
Menurut data BKN per 14 Januari 2019, hanya 393 ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 ASN yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meskipun demikian, di luar 2.357 tersebut terdapat tambahan 498 ASN yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian seluruh ASN yang berjumlah 2.357 tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut. KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini," kata Febri dalam keterangan resminya, Senin (28/1/2019).
Febri mengatakan bahwa sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama antara Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN terkait pemberhentian seluruh ASN koruptor. Dengan adanya SKB tersebut seharusnya dapat dipatuhi oleh PPK.
Instansi Pusat
Febri menuturkan untuk instansi pusat, dari 98 ASN yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Adapun kementerian terbanyak berturut-turut adalah Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristekdikti 9 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang dan Kementerian Pertanian 3 orang.
Sedangkan, Kementerian yang terbanyak memberhentikan ASN korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang). Selain itu, lanjut Febri, Judicial Review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut.
KPK pun mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.
"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan ASN tersebut masih harus dibayarkan negara," paparnya.