Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Seleksi P3K, Honorer K2 di Tiga Bidang Ini Diprioritaskan

Rekrutmen atau seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I untuk tenaga honorer K2 (THK2) akan difokuskan pada tiga bidang.
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negera (Menpan)-Reformasi Birokrasi Syafrudin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12). Pertemuan membahas seleksi CPNS 2018./Istimewa
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negera (Menpan)-Reformasi Birokrasi Syafrudin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (kanan) bertemu dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Rabu (19/12). Pertemuan membahas seleksi CPNS 2018./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rekrutmen atau seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I untuk tenaga honorer K2 (THK2) akan difokuskan pada tiga bidang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan secara teknis, untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, pemerintah akan memprioritaskan rekrutmen pada tiga bidang, yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Untuk mekanisme seleksinya, Bima menuturkan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

”Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Bima saat memaparkan perihal kebijakan teknis pengadaan P3K dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/1) di Batam yang dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (24/1/2019).

Dia juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Adapun aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper