Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oesman Sapta Odang tak Sudi Mundur dari Ketum Hanura, Tuding KPU Langgar Hukum

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) memutuskan untuk tidak mundur dari Ketua Umum DPP Partai Hanura hingga batas waktu pukul 24.00 Selasa (22/1/2019) malam ini sebagai syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan umum KPU) untuk maju sebagai caleg DPD periode 2019-2014.
Ketua Dewan Pembina Wiranto (tengah) bersama kedua Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) dan Daryatmo (kanan) beserta sejumlah pengurus kedua kubu berjabat tangan setelah pertemuan tertutup di di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1)./Antara-Reno Esnir
Ketua Dewan Pembina Wiranto (tengah) bersama kedua Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) dan Daryatmo (kanan) beserta sejumlah pengurus kedua kubu berjabat tangan setelah pertemuan tertutup di di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) memutuskan untuk tidak mundur dari Ketua Umum DPP Partai Hanura hingga batas waktu pukul 24.00 Selasa (22/1/2019) malam ini sebagai syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan umum KPU) untuk maju sebagai caleg DPD periode 2019-2014.

Oesman Sapta Odang mengatakan keputuannya itu diambil karena KPU dinilai telah melanggar hukum dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD karena telah memenangkan  gugatannya di lembaga hukum tersebut. Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam DCT.

Oesman Sapta Odang menilai  KPU tidak saja melanggar putusan PTUN, namun juga telah salah dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan setelah pendaftaran caleg DPD berjalan. Dia juga mengatakan MK tidak menyebutkan tahun pemberlakuan putusannya melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD.

Sementara itu  Mahkamah Agung (MA) membolehkan Oesman Sapta Odang maju jadi caleg DPD dengan syarat kalau terpilih nantinya harus mundur dari pengurus partai politik.  

“Saya tidak akan mundur (dari pengurus Partai Hanura). KPU telah melanggar hukum. Apa yang diputuskan oleh hukum, DPD akan mematuhinya, tapi apa yang diputuskan oleh KPU DPD belum tentu akan mematuhinya,” ujar OSO dalam konferensi pers, Selasa (22/1/2019).

Sementara itu, Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir, mengatakan bahwa KPU tak bisa menggunakan surat keputusan soal DCT anggota DPD yang tidak memuat nama Oesman Sapta Odang di dalamnya.

Jika KPU memaksa menggunakan surat keputusan tersebut, maka, Pemilu 2019 akan menjadi cacat hukum.

Menurut Dodi, tidak akan ada anggota DPD yang sah sebagai hasil Pemilu 2019. Sebab, SK mengenai DCT yang diterbitkan KPU sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan Nomor 242/G/SPPU/2018. 

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama Oesman Sapta Odang dan meminta KPU menerbitkan DCT baru yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang di dalamnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper