Bisnis.com, GARUT--- Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019) ketika ditanya soal pembebasan itu.
Selain soal kemanusiaan, alasan kesehatan juga disebut Presiden sebagai salah satu alasan pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. Kepala Negara mengatakan pembebasan itu merupakan hasil dari "pertimbangan yang panjang".
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Presiden.
Presiden tidak bersedia menjawab pertanyaan mengenai syarat pembebasan itu dan meminta jurnalis untuk bertanya lebih lanjut kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Ba'asyir karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Baca Juga
Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011, dimana seharusnya Ba'asyir bebas murni pada 2026. Ba'asyir ditahan di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.