Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk menyelesaikan dan memperbaiki tata kelola pembelian alat kesehatan (alkes) melalui e-catalogue. Hal ini guna mencegah penyelewengan alokasi dana kesehatan.
''E-catalogue untuk alkes sudah ada. Namun dalam perjalanannya masih ada hambatan-hambatan yang terjadi. Kami akan segera memperbaiki dan menyelesaikannya,'' ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam Pemaparan Hasil Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan pada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (17/1/2019).
Adapun sektor kesehatan mendapat alokasi dana APBN dan APBD dengan jumlah yang tidak sedikit, yaitu Rp24 triliun pada 2017 dan Rp36 triliun pada 2018.
Alokasi dana kesehatan yang besar ini menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan temuan kasus oleh KPK, penyalahgunaan dana alat kesehatan merupakan kasus terbanyak diantara lima jenis tindak korupsi di bidang kesehatan.
''Kita mengakui bahwa kita sudah berubah di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebelum adanya JKN kita menerapkan fee for service, namun di era JKN ini kita membayar per paket. Sehingga pengaturan-pengaturan alat kesehatan harus dilakukan sebaik-baiknya,'' ungkap Nila.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah mengelola e-catalogue obat-obatan dimana penggunaannya jauh lebih baik, seperti pemakaian obat generik yang begitu meningkat. Sedianya e-catalogue sektoral di Kemenkes akan berlaku pada 2020.
"Untuk itu kita akan melakukan uji coba lebih awal baik untuk obat-obatan atau alat kesehatan,'' kata Nila.
Dalam penyusunan e-catalogue alat kesehatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap mendukung dalam pembenahan tata kelola pengadaan alkes.
''LKPP akan memberikan bantuan asistensi kepada kemenkes dalam akselerasi e-catalogue alat kesehatan,'' kata Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty.