Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Kemudahan Akses Kesehatan Bagi Prajurit TNI Diharapkan Segera Terbit

Kementerian Pertahanan mengharapkan aturan teknis yang memudahkan prajurit mengakses layanan kesehatan meski lewat BPJS Kesehatan dapat segera terbit.
Prajurit TNI menggendong pengungsi berusia lanjut korban gempa dan tsunami di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Prajurit TNI menggendong pengungsi berusia lanjut korban gempa dan tsunami di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan mengharapkan aturan teknis yang memudahkan prajurit mengakses layanan kesehatan meski lewat BPJS Kesehatan dapat segera terbit.

Direktur Jendral Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Bambang Hartawan menuturkan bagi prajurit TNI, layanan kesehatan yang paling ideal adalah dapat terpenuhi tanpa hambatan.

"Kapan dia [prajurit] butuh layanan kesehatan bisa segera terpenuhi," kata Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (14/1/2018).

Dia menuturkan saat ini telah diputuskan diskresi agar prajurit TNI dapat langsung mengakses rumah sakit dalam lingkungan Kementerian Pertahanan tanpa mengikuti prosedur normal yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Akan tetapi diskresi ini membutuhkan penyempurnaan dan payung hukum.


"Kalau berjenjang itu disamakan dengan masyarakat umum. Itu menyulitkan," katanya.

Untuk itu Bambang menyebutkan sesuai rekomendasi Komisi I DPR RI, pihaknya akan melakukan kajian untuk memasukan aturan kesehatan dalam revisi Undang-undang TNI yang saat ini tengah bergulirkan. Masuk atau tidaknya pengaturan kesehatan bagi prajurit TNI akan diputuskan setelah kajian dirampungkan.

"Jangan sampai prajurit maju ke medan tempur masih mikirkan keluarga [dapat fasilitas kesehatan atau tidak]. Filosofi rumah sakit militer adalah menjamin kesehatan dan kesiapan militer 24 jam," katanya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Pusat Kesehatan TNI dan PT Asabri dan BPJS Kesehatan diambil kesimpulan dimasukannya pengaturan pelayanan kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada revisi Undang-undang No. 34/2004 tentang TNI.

Asril Hamzah Tanjung, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menuturkan pengaturan soal kesehatan bagi TNI dan Kemenhan ini penting agar memberikan kepastian dan kemudahaan bagi para prajurit. Dia mengharapkan Kemenhan sebagai leading sector segera melakukan kajian.

"Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Pertahanan untuk melakukan kajian terhadap revisi UU No.34 tahun 2004 tentang TNI dengan memasukan substansi yang mengatur pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI," kata Asril membacakan kesimpulan RDP di Gedung DPR RI,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper