Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual Satwa Langka Diringkus Polisi, Pelaku Gunakan Akun Facebook Palsu

Penjual Satwa Dilindungi Diringkus Polisi, Pelaku Gunakan Akun Facebook Palsu

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkapkan tersangka penjual satwa berinisial ARN (25), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan akun Facebook palsu.

"Tersangka menggunakan akun Facebook palsu dengan memakai nama inisial KS, nama wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Rony Samtama, di Medan, Jumat (11/1).

Selain itu, kata dia, tersangka juga bergabung dalam komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa yang dilindungi kepada pembeli.

"Satwa dilindungi yang dijual tersangka, antara lain, lutung emas atau lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, dan tupai," kata dia.

Satwa tersebut, lanjut dia, diantar dengan jasa Gojek yang wilayah pemasarannya masih berada di Medan dan sekitarnya.

Tersangka mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur, dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Ditreserse Krimsus Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara meringkus penjual satwa yang dilindungi berinisial ARN (25), Rabu (8/1).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyamar untuk bisa ketemu dengan tersangka, dan kemudian mendapatkan tiga  anak lutung emas dan langsung mengembangkan temuan itu ke rumah tersangka di Desa Paluh Manan.

Aparat juga menemukan tiga anak elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan satu anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus bengalensis) di rumah tersangka.

Seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.

Ia menambahkan bahwa tersangka ARN menjual satwa dilindungi itu selama enam bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper