Bisnis.com, JAKARTA - Ahmad Heryawan mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan soal keputusannya tentang perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.
Menurut pria yang akrab disapa Aher keputusannya itu sudah sesuai dengan aturan yakni dengan mengeluarkan keputusan gubernur berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Aher sebelumnya diperiksa sekira 8 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka dugaan suap kepada Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, pada Rabu (9/1/2019).
Menurut Aher, keputusannya mendelegasikan kewenangan pemberian rekomendasi kepada Kepala Dinas PMPTSP memang harus ada. Begitu juga dengan rekomendasi yang dikeluarkan untuk proyek Meikarta.
"Pemprov hanya mengeluarkan yang sudah clean and clear. Hanya keluarkan rekomendasi lahan 84,6 hektare, yang diajukan 143 hektare," kata Aher.
Di sisi lain, Aher mengaku tak ditanya soal adanya dugaan aliran dana untuk pejabat Pemprov Jabar guna memuluskan rekomendasi perizinan proyek.
Baca Juga
"Tentu aliran tersebut ditelusuri. Siapa-siapa yang menerima aliran. Yang jelas saya enggak ditanyai itu," kata Aher.
Dia juga mengaku penyidik KPK tidak menanyakan soal fasilitas pembiayaan ke luar negeri seperti yang diduga diterima sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Tak ada ditanyakan soal itu. Saya tidak ke Hong Kong," ujar dia.
Pernyataan Aher itu berbeda dengan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan bahwa penyidik menanyakan soal aliran dana kepada sejumlah pejabat Pemprov Jabar.
KPK menurut Febri mulai menemukan data dan informasi baru soal adanya aliran dana terkait proyek tersebut.
"Diklarifikasi juga pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana terhadap sejumlah pejabat atau pegawai Pemprov," kata Febri.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.