Bisnis.com, JAKARTA--Beban kerja pentashih mushaf Alquran akhirnya tervalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Aba Subagja, Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, mengatakan dengan adanya validasi ini maka jabatan pentashih diharapkan tahun ini dapat beralih menjadi jabatan fungsional tertentu.
"Hasil validasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengajuan legal drafting dan harmonisasi, serta penetapan Peraturan Menteri PANRB tentang jabatan fungsional Pentashih di Kemenkumkan," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (9/1/2019).
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama Muchlis M Hanafi mengapresiasi KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang memfasilitasi dan membuka jalan pembahasan jabatan fungsional pentashih.
Menurutnya, sejak didirikan 2007 sebagai UPT di Badan Litbang hingga saat ini, bahkan sejak dimulainya tugas pentashihan oleh Kementerian Agama sejak 1957, para pentashih belum mendapat penghargaan sepantasnya dari negara.
"Mohon dukungan agar dalam waktu dekat, segera terbit Permen PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran. Sebuah apresiasi Pemerintah untuk para ASN/PNS pentashih atau penghafal Al-Quran," katanya.
Baca Juga
Validasi uji beban kerja ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak KemenPANRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Kementerian Agama selaku pengusul jabatan fungsional pentashih Al-Qur'an.
Penandatanganan berita acara ini berlangsung Selasa (8/1) di Gedung Kementerian PAN-RB Jakarta.
Sebelumnya dilakukan Validasi Uji Beban Kerja sekaligus finalisasi Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pentashih Al-Qur'an.