Bisnis.com, JAKARTA--Satgas Anti Mafia Sepakbola menangkap dan menahan wasit Nurul Safarid atas dugaan tindak pidana pengaturan skor sepakbola Indonesia. Ia tercatat memimpin pertandingan PS Pasuruan melawan PS Persibara di Garut.
Laga PS Pasuruan melawan PS Persibara Banjarnegara tersebut merupakan rangkaian dari laga pada Liga 3.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Nurul Safarid menerima uang sebesar Rp45 juta secara bertahap dari tersangka eks-anggota Komisi Wasit Priyanto agar Persibara menang pada pertandingan tersebut.
Menurut Dedi skema penyuapan yang dilakukan Priyanto kepada Nurul Safarid yaitu diberi uang tunai Rp30 juta terlebih dulu di Hotel Central. Pembayaran kedua Rp10 juta diberikan setelah pertandingan selesai oleh Dwi Irianto yang kini juga telah menjadi tersangka.
"Setelah pertandingan selesai, wasit ini juga masih diberikan uang secara transfer sebesar Rp5 juta dari Priyanto sehari setelah pertandingan, jadi total keseluruhan wasit ini menerima uang Rp45 juta," tutur Dedi, Selasa (8/1/2019).
Dedi mencurigai bahwa Nurul Safarid tidak sendiri dalam melakukan aksi menerima suap itu. Tetapi ada pihak lain yang terlibat. Menurutnya, Satgas masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mencari pelaku lainnya.
Baca Juga
"Dalam kasus ini, tidak mungkin wasit melakukannya seorang diri. Pasti ada aktor intelektual yang telah mengatur itu dan menghubungi perangkat pertandingan. Perkara pengaturan skor ini jelas sistemik dan terstruktur," katanya.