Bisnis.com, JAKARTA--Jika diperlukan, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dan Tengku Zulkarnain. Keduanya bisa saja dimintai keterangan terkait berita bohong atau hoaks tentang 7 kontainer berisi surat suara tercoblos yang beredar di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para tersangka dan saksi sebelum memanggil Andi Arief dan Tengku Zulkarnain.
Menurut Dedi jika keterangan Andi Arief dan Tengku Zulkarnain sangat dibutuhkan, tim penyidik tidak akan membutuhkan waktu lama untuk memanggil Andi Arief dan Tengku Zulkarnain.
Pemanggilan dimaksudkan agar peristiwa tindak pidana penyebaran hoaks melalui media sosial itu bisa diungkap secara jelas.
"Makanya nanti tergantung dari hasil analisa pada seluruh barang bukti yang dimiliki oleh tim dan hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi. Jika tim penyidik membutuhkan keterangannya, maka akan langsung dipanggil," tuturnya, Selasa (8/1/2019).
Selain itu menurut Dedi, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan Andi Arief yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya di Bareskrim Polri kemarin Senin (7/1/2018). Menurut Dedi, barang bukti yang diserahkan Kuasa Hukum Andi Arief juga diterima oleh tim penyidik untuk dianalisa.
Baca Juga
Andi Arief melalui Kuasa Hukumnya telah mempolisikan sejumlah politisi kubu TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka adalah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
"Kemarin sudah kami terima laporan dari pihak pengacaranya. Nanti akan dianalisa dulu untuk diketahui direktorat mana yang menangani itu," kata Dedi.