Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyusul ketidakhadiran Aher ke KPK pada Senin (7/1/2019).
KPK memerlukan kapasitas Aher sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hanasah Yasin.
"KPK akan menyiapkan panggilan ketiga sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, koperatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1/2019).
Kemarin, KPK seharusnya memeriksa Aher. Namun, setelah menunggu hingga malam hari tidak ada konfirmasi kehadiran dari politikus PKS tersebut. Pada pemanggilan pertama 20 Desember 2018 lalu, Aher juga urung hadir lantaran kesalahan administrasi.
Namun demikian, lanjut Febri, KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumahnya di Bandung dan tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada tanggal 29 Desember 2018.
"KPK juga telah menghubungi nomor telepon genggam saksi, namun tidak direspon," ujarnya.
Febri berharap Aher dapat beritikad baik guna memperlancar proses hukum yang tengah berjalan. Selain itu, KPK meminta ada konfirmasi langsung dari Aher terkait alasan ketidakhadiran.
Dengan demikian, kata dia, tidak sampai menimbulkan risiko yang mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Keterangan Aher diduga kuat diperlukan berkaitan dengan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan olehnya.
Sementara itu, Aher mengklaim tidak pernah sekalipun menerima surat pemanggilan resmi dari KPK.
"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher dikutip Antara, Senin (7/1/2019).
Aher menyebut telah siap menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta apabila sudah menerima surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," kata Aher.