Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Antimafia Sepakbola Polri mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari keempat tersangka pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 Sepakbola 2018.
“Empat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Satgas Antimafia Bola menangkap anggota komite eksekutif Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng di Jakarta pada 27 Desember 2018.
Pada waktu sama di lokasi terpisah, Satgas Antimafia Bola turut menangkap mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik.
Tersangka keempat, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih ditangkap di Yogyakarta pada 28 Desember 2018.
Penangkapan empat tersangka itu bermula dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani tertanggal 19 Desember 2018.
Dalam sebuah acara yang disiarkan salah satu televisi nasional, Lasmi mengaku dimintai uang Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.
Berdasarkan laporan itu, Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018, dan memanggil sekitar 11 saksi untuk dimintai keterangan.
Empat tersangka pengaturan skor itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).