Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Larangan Kantong Plastik Dinilai Rugikan Masyarakat

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan sejumlah pemerintah daerah menuai beragam penolakan.
Diet Kantong Plastik/Antara-Wahyu Putro A
Diet Kantong Plastik/Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan sejumlah pemerintah daerah menuai beragam penolakan.

Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu KUH Perdata. Misalnya, aturan Pemprov DKI yang akan mengenakan sanksi denda Rp 5 juta hingga Rp25 juta kepada toko ritel yang masih menyediakan kantong plastik. 

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, Pemerintah dan pemda dianggap keliru karena melarang kantong plastik, PS-Foam ataupun sedotan plastik, dengan alasan mengurangi sampah plastik. Seharusnya manajemen pengelolaan sampah (plastik) yang diperbaiki. Apalagi, saat ini belum ada yang bisa menemukan pengganti kantong plastik, sebagai alat membawa belanjaan.  

“Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itukan sampai hari ini belum ada penjelasan. Penggantinya apa dari kain atau dari apa," kata Trubus.

Menurutnya, kendala utama adalah mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat, terutama bagi pedagang pasar. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang massif, konsisten, dan tepat sasaran. 

"Sebenarnya kebijakan publik itukan harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah di pasar jika diberikan sanksi berat denda sampai Rp 25 juta kan menjadi pertanyaan layak tidaknya. Pengguna kantung plastik bukan perilaku kejahatan yang mesti diganjar dengan denda puluhan juta rupiah, " tegasnya. 

Pengenaan sanksi denda kepada toko ritel sebenarnya juga melanggar KUH Perdata, yang posisinya lebih tinggi dibandingkan dengan Perda. Dalam aturan hukum praktek jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.  

Di sisi lain, menurutnya, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya, pedagang pasar yang setiap hari bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu sehingga kebijakan jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat.  

Senada, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) juga menyatakan penolakan terhadap larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah. Pengusaha beralasan  tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan. 

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey. 

Dia mengatakan, harus ada kontrol pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sementara yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan  kantong plastik di daerah  hanya berdasarkan peraturan Gubernur, Walikota, atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap  peraturan yang berlaku. 

Sejumlah daerah yang telah memberlakukan kebijakan ini di antaranya Banjarmasin dan Balikpapan, serta ke depan  Bogor, Bandung dan menyusul DKI Jakarta yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2019 ini.  

Penolakan lebih keras datang dari Green Indonesia Foundation, melalui Direkturnya Asrul Hoesein menyampaikan kritik, menurutnya pemerintah daerah terlalu prematur mengambil kebijakan dalam menanggulangi sampah plastik, sebab sampai hari ini belum ada hasil penelitian resmi yang menyatakan bahwa ada plastik yang berkualitas ramah lingkungan.  

“Tidak ada alternatif lain untuk kantong yang murah dan massal selain kantong plastik konvensional. Selain itu volume sampah kantong plastik lebih sedikit dibanding jenis produk kemasan plastik lainnya yang berahir menjadi sampah. Kenapa hanya kantong plastik yang disorot tajam oleh sebuah kebijakan” ujar Asrul mempertanyakan.  

Dia menambahkan, seharusnya pemerintah membuat analisis solusi yang komprehensif dari semua jenis sampah untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.  

“Sampah sangatlah mudah diatasi bila membahasnya secara lengkap tanpa unsur kepentingan pribadi ataupun kelompok” ujarnya. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper