Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan masih belum menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2004.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kajaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Pemanggilan saksi dimaksudkan agar perkara yang diduga kuat melibatkan Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut semakin terang berderang.
"Kasus itu masih proses penyelidikan. Masih berjalan dan belum dihentikan," tuturnya, Rabu (2/1/2019).
Warih menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut. Bisa saja Vicky dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat.
Ditanya kemungkinan politisi Partai NasDem tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Warih tak mau berspekulasi.
Baca Juga
"Nantilah, tunggu prosesnya," kata Warih.
Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik terkait kasus korupsi tersebut.
Surat pemanggilan pertama telah dikirimkan kepada Walikota Manado untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018, panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018.
Pada 1 Oktober 2018 Wali Kota Manado itu memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB-18.00 WIB di Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.