Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Staf Dewas BPJS-TK Batal Laporkan Kasus Perkosaan. Ini yang Dilakukan

RA, yang mengaku sebagai korban perkosaan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan konsultasi hukum dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk menjerat pelaku berinisal SAB.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--RA, yang mengaku sebagai korban perkosaan oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan melakukan konsultasi hukum dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri untuk menjerat pelaku berinisal SAB.

Sebelumnya dikabarkan bahwa RA  bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB yang dituduh sebagai pelaku perkosaan.

Kuasa hukum korban, Heribertus S Hartojo mengaku pihaknya belum melaporkan peristiwa pidana itu ke Kepolisian. Pertimbangannya karena masih banyak hal yang kini jadi pertimbangan korban dan pihak kuasa hukum.

Menurut Hartojo pertimbangan yang paling mendasar adalah menentukan pasal untuk menjerat pelaku pemerkosaan itu dan mencari barang bukti yang sesuai dengan pasal yang akan dijerat kepada SAB.

"Jadi kami belum melaporkan peristiwa pidana ini. Kami baru melakukan konsultasi hukum dulu, agar bisa menjerat pelaku dengan pasal yang berat dan barang buktinya kan juga banyak, jadi kami akan menyesuaikan barang bukti dengan pasal yang akan dijeratkan kepada terduga pelaku berinisial SAB itu," tuturnya, Rabu (2/1/2019).

Menurut Hartojo, jika pasal yang digunakan untuk menjerat terduga tersangka tidak sesuai dengan peristiwa pidana yang dialami kliennya, maka kasus tersebut diprediksi bisa melebar. Hartojo mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar terduga pelaku dijerat dengan pasal perbuatan cabul, sesuai dengan barang bukti yang sudah diberikan kepada pihak PPA.

"Jadi pasalnya ini sedang disortir oleh tim penyidik. Kalau tidak disortir nanti bisa melebar ke mana-mana ini. Tindak pidana ini jelas mengarah pada dugaan perbuatan cabul si pelaku," katanya.

Sementara itu, korban RA mengaku telah mengalami sejumlah ancaman teror sebelum dirinya berencana melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada Bareskrim Polri. Menurutnya, ancaman itu bervariasi, tetapi dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh apa saja bentuk ancaman yang diterimanya beberapa hari terakhir.

"Ancaman teror memang ada, tapi nanti saja. Saya tidak mau jelaskan detail," ujarnya.

Selain ancaman teror, korban juga mengaku dirinya telah menerima dua kali somasi dari pelaku SAB itu. Somasi dikirimkan pelaku kepada korban, karena korban dinilai telah membeberkan peristiwa pidana itu ke media sosial hingga viral.

"Sudah dua kali dikirim somasi, kuasa hukum sudah balas somasi itu," ujarnya.

Secara terpisah Ade Armando, dosen korban,  menilai bahwa ancaman yang diterima mahasiswinya terjadi beberapa kali melalui media sosial. Menurutnya, selaku dosen, dia akan mengawal perkara tersebut hingga pelaku ditangkap dan diadili di pengadilan.

"Mungkin kalau teror fisik tidak ada ya, tetapi kalau teror di media sosial itu ada," tuturnya.

Dia juga mengatakan ada beberapa orang yang telah sengaja menyewa buzzer untuk menyudutkan korban dan menganggap bahwa korban yang salah dalam peristiwa pidana tersebut. Bahkan menurutnya, ada buzzer yang secara sengaja membuka kembali semua postingan korban sejak 2015-2016 lalu untuk membongkar kembali masa lalu mahasiswinya itu.

"Ada buzzer yang sengaja membuat meme dan membuka kembali masa lalunya. Saya pastikan itu bukan netizen, kalau netizen buat apa dia cari informasi di Facebooknya korban untuk diolah kembali," katanya.

Ade berharap tim penyidik profesional dalam mengusut kasus tersebut dan menarik terduga pelaku pemerkosaan mahasiswinya, meskipun terduga tersangka adalah salah satu pejabat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap Polisi profesional mengusut kasus ini," ujarnya.

Sejauh ini, dalam sejumlah pemberitaan SAB membantah semua tuduhan yang mengarah kepada dirinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper