Bisnis.com, JAKARTA - Pria berkewarganegaraan Bangladesh diadili atas tuduhan pembunuhan seorang perempuan WNI, Rabu (2/1/2018).
Ahmed Salim (30) didakwa telah membunuh korban WNI berinisial NWS (34) yang ditemukan tewas di Hotel Golden Dragon, Geylang, Singapura pada Minggu 30 Desember lalu.
Dilansir The Straits Times, polisi menyatakan bahwa keduanya saling mengenal. Namun dokumen pengadilan tidak mengungkap sifat hubungan mereka.
Penyelidikan kasus ini bermula ketika jasad NSW ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar tempatnya menginap oleh petugas hotel.
Berdasarkan pemberitaan harian Lianhe Wanbao, seorang karyawan hotel yang tidak disebutkan namanya mengatakan pasangan itu awalnya memesan kamar selama tiga jam. Mereka kemudian memperpanjang pemesanan menjadi lima jam, namun tak kunjung keluar hingga 10 jam kemudian.
Petugas paramedis yang memerika jasad NSW mengungkapkan bahwa terdapat bekas cekikan di leher korban dan bekas luka memar di bagian lengan.
Seorang tamu hotel yang enggan disebut namanya mengatakan pada Lianhe Wanbao bahwa ia tidak mendengar keributan dari arah kamar korban. Dia mengaku baru mengetahui insiden tersebut ketika kepolisian datang memeriksanya sebagai salah satu saksi.
Terduga pelaku Ahmed Salim dibekuk 14 jam setelah penemuan jasad korban. Dia akan dipindahkan ke Divisi Kepolisian Pusat dan proses peradilan kasusnya ditunda hingga 9 Januari. Jika terbukti melakukan pembunuhan, ia akan menghadapi ancaman hukuman mati.