Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek PLTU Riau-1: Saksi Bantah Serahkan Uang untuk Eni Saragih

Saksi persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Neni Afwani, membantah pernah menyerahkan sejumlah uang melalui staf Eni Maulani Saragih bernama Tahta Maharaya.
Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Neni Afwani, membantah pernah menyerahkan sejumlah uang melalui staf Eni Maulani Saragih bernama Tahta Maharaya.

Eni Maulani Saragih adalah tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Neni Afwani selaku Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. mengatakan tidak tahu menahu soal uang tersebut. Dia merasa tak pernah menyerahkan atau memberikan sejumlah uang.

Nenie mengaku hanya pernah menyerahkan dokumen perusahaan kepada Eni melalui Tahta menyangkut terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Mohon maaf, saya tidak pernah memberikan uang," kata Nenie kepada Jaksa KPK saat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Di dalam persidangan sebelumnya, Tahta mengaku pernah menerima tas berisi uang sekitar Rp1 miliar dari staf Nenie. Jaksa KPK juga menanyakan apakah pernah menyerahkan selain dokumen tersebut baik melalui orang lain.

"Mungkin bukan [melalui] saksi langsung, apakah melalui resepsionis atau satpam, pernah tidak?" Kata jaksa KPK. Namun , Nenie kembali membantahnya. 

Dia mengaku memang pernah dua kali bertemu dengan Tahta dan hanya menyerahkan dokumen terkait permasalahan antara perusahaannya dengan Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. 

Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper