Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK per hari ini, Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya.
Febri mengatakan saat ini jam layanan berlaku selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB. Secara bertahap, lanjutnya, KPK akan menambah durasi layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.
Baca Juga
Adapun masa uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019
"Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK," katanya, Rabu (2/1/2019).
Hal ini, kata dia, merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).