Bisnis.com, JAKARTA – Peserta Pemilu ramai-ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan dana sumbangan kampanye yang telah mereka peroleh, Rabu (2/1/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pada dasarnya semua warga Indonesia berhak berkontribusi membantu calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden, atau partai politik. Namun, ada pihak-pihak yang tetap dilarang memberikan sumbangan.
“Yang pertama adalah pihak asing. Siapa pihak asing? Undang-undang menentukan warga negara asing, bisa kelompok masyarakat asing,” paparnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1).
KPU mencontohkan kelompok yang dimaksud adalah lembaga swadaya masyarakat yang bukan berasal dari Indonesia.
Pemerintah dan perusahaan asing pun dilarang. Definisi perusahaan asing adalah korporasi yang lebih dari 50% sahamnya bukan dimiliki oleh warga Indonesia.
Peserta pemilu juga tidak boleh menerima dana dari APBN, APBD, BUMD, dan anggaran desa.
“Itu hal-hal yang juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye,” jelas Hasyim.
Semua itu, terangnya, tertera dalam Pasal 325 dan Pasal 326 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.