Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tengah menyiapkan barang bukti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam sidang pokok laporan Badan Pengawas Pemilu.
Salah satu Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Doddy S. Abdul Qadir, mengatakan bahwa bukti tersebut disiapkan karena kliennya tidak dimasukkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meski sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
“Putusan PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara], kemudian juga sudah ada surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan putusan PTUN. Itu akan kami jadikan sebagai alat bukti,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Doddy menjelaskan bahwa KPU tetap memaksa meminta kliennya untuk mengundurkan dari sebagai pengurus partai dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan OSO menjadi calon anggota DPD meski menjabat sebagai ketua partai dengan membatalkan peraturan KPU terkait norma pencalonan anggota DPD dan pemberlakuan Pasal 60A PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Daerah.
“Makanya dalam putusan, Bawaslu memeriksa tiap pelanggaran dalam tiap tahap pelaksanaan pemilu,” ucap Doddy.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan OSO dan hasilnya sidang bisa dilanjutkan karena memenuhi unsur formil serta materil.
Dalam sidang tersebut, dia menuturkan bahwa agenda selanjutnya akan dilakukan pada Jumat (28/12) siang dengan acara pembacaan pokok-pokok pelaporan.
“Kalau dari KPU siap, kami serahkan tanggapan atau nanti pada sidang selanjutnya. Jadi, agenda utamanya adalah untuk pembacaan pokok-pokok pelaporan,” jelas Abhan.