Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Kejati Bengkulu: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada Parlin Purba selaku Kepala Seksi III Intelijen Kejati Bengkulu.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada Parlin Purba selaku Kepala Seksi III Intelijen Kejati Bengkulu.

Kasus tersebut terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai WiIayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan hingga meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan untuk tiga tersangka, yaitu Amin Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen; Murni Suhardi, Direktur PT. Mukomuko Putra Selatan Manjuto; dan Parlin Purba, Kasi Intel Kejati Bengkulu.

"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka, yaitu Apip Kusnadi, PPK Irigasi dan Rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatra VII Bengkulu; M. Fauzi Kasatker PJPA BWS Sumatra VII Bengkulu; dan Edi Junaidi, Kasatker PISA BWS Sumatra Vll Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018).

Apip Kusnadi bersama-sama dengan M. Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai WiIayah Sungai (BWS) Sumatra VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Sesuai dengan konstruksi perkara, dijelaskan bahwa pada tahun 2015 dan 2016, Balai WiIayah Sungai (BWS) Sumatra Vll Provinsi Bengkulu memiliki beberapa proyek, yaitu:

  • Proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I Air Nipis Segimin Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp6,9 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp11,7 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT. Rico Putra Selatan.
  • Jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp9,1 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT. Zuti Wijaya Sejati.

Pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi air nipis Segimin dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto di Mukomuko.

Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), maka Apip Kusnadi, M. Fauzi dan Edi Junaidi menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan, yaitu:

  • Pada 9 Mei 2017 diserahkan uang sebesar Rp100 juta bersumber dari pemilik/Direktur PT Rico Putra Selatan yang diserahkan kepada Parlin Purba melalui Apip Kusnadi dan M. Fauzi
  • Pada 7 Juni 2017 diserahkan uang sebesar Rp50 juta dari Apip kepada Parlin Purba.

KPK menduga uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta.

"Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatra VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatra VII Bengkulu. Disepakati mitra/pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6% dari nilai total proyek," jelas Febri.

Sebesar 3% dari uang kutipan diduga sebagai dana operasional yang terdiri atas 2% untuk operasional BSW Sumatra VII Bengkulu dan 1% untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU.

Sementara itu, sebesar 3% lainnya terbagi atas 1% untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatra VII Bengkulu dan 2% untuk biaya/fee keamanan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannva Apip Kusnadi, M. Fauzi, dan Edi Junaidi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tiga tersangka awal telah diproses dan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu hingga dijatuhi vonis, sebagai berikut:

  • Parlin Purba divonis 5 (lima) tahun, denda Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
  • Amin Anwari dan Murni Suhardi divonis 2 (dua) tahun, denda Rp50 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper