Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Hari Ini KPK Agendakan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/12/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kanan) didampingi Wakil Gubernur Deddy Mizwar (tengah) dan Pelaksana Harian Gubernur Jabar Iwa Karniwa (kiri) menghadiri Penyerahan Tugas atau Memori Jabatan Gubernur Jabar di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (kanan) didampingi Wakil Gubernur Deddy Mizwar (tengah) dan Pelaksana Harian Gubernur Jabar Iwa Karniwa (kiri) menghadiri Penyerahan Tugas atau Memori Jabatan Gubernur Jabar di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/6/2018)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/12/2018), mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.

Ahmad Heryawan atau Aher rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin, Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi.

KPK sebelumnya  telah memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk dimintai keterangan soal proyek Meikarta yang dikembangkan Lippo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mendalami proses rekomendasi perizinan Meikarta.

Sejauh ini, tersisa lima tersangka kasus Meikarta yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kelima tersangka tersebut adalah :

  • Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi
  • Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
  • Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi
  • Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi
  • Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

Sementara itu, Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper