Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 497 situs maupun konten yang diduga mengandung unsur radikalisme dan terorisme. Demikian data sepanjang Januari hingga November 2018.
Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Fedinandus Setu mengungkapkan Pemerintah akan serius menangani penyebaran radikalisme dan terorisme di dunia maya tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, sebanyak 497 situs maupun konten radikal tersebut sudah ditutup dan tidak bisa diakses lagi oleh siapa pun.
"Sejak Januri sampai November 2018, total situs maupun konten radikalisme dan terorisme yang berhasil kami blokir ada sebanyak 497 situs. Semuanya sudah kami take down," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/12/2018).
Selain situs radikalisme dan terorisme, Pemerintah menurut Nando juga telah memblokir 3 situs maupun konten yang diduga mengandung unsur separatisme atau organisasi berbahaya pada periode yang sama.
Nando mengungkapkan ketiga situs maupun konten yang mengandung unsur separatisme dan organisasi berbahaya tersebut juga sudah tidak bisa diakses lagi.
"Kalau situs maupun konten yang mengandung unsur separatisme dan organisasi berbahaya sudah ada 3 situs yang kami blokir," katanya.
Baca Juga
Menurut Nando, Kemkominfo sangat serius dalam menangani penyebaran informasi palsu yang dapat membahayakan publik. Nando memprediksi angka pemblokiran situs tersebut akan bertambah
"Pemerintah sangat serius menangani hal ini," ujar Nando.