Bisnis.com, BANDUNG – Dakwaan jaksa terkait kasus suap Meikarta dimentahkan oleh Billy Sindoro yang menegaskan Lippo Group bukanlah perseroan terbatas (PT) dan dirinya bukan Direktur Operasional PT itu.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (19/12/2018) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Billy membantah bahwa dirinya merupakan Direktur Operasional Lippo Group.
"Saya bukan Direktur Operasional Lippo Group. Saya sudah pensiun pada 2015 di Siloam Hospital kemudian diperpanjang nonstruktural jadi non eksekutif (di Siloam Hospital)," ujar Billy Sindoro, Rabu (19/12/2018) seperti dilaporkan Antara.
Menurut dia, Lippo Group bukanlah sebuah PT (perseroan terbatas) namun hanya "brand" dari gabungan perusahaan-perusahaan lainnya, sehingga penyebutan sebagai Direktur Operasional Lippo Group tidaklah benar.
"Lippo Group itu bukan sebuah PT, tidak ada akta pendirian, jadi Lippo Group tidak ada operasional, Lippo Group tidak punya direktur operasional," kata dia.
Sementara terkait dakwaan dari jaksa yang menyatakan bahwa Billy Sindoro terbukti telah melakukan suap perizinan proyek Meikarta, ia juga menyangkalnya.
Menurut dia, tidak ada satupun dakwaan dari jaksa yang bisa membuktikan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses suap perizinan pembangunan Meikarta.
"Saya minta kepada majelis hakim, jadi jangan menerima dakwaan yang berdasarkan hal-hal yang tidak langsung, alat bukti yang tidak langsung. Saya bersedia menerima alat bukti yang langsung terkait saya, entah saya bicara, entah saya tulis, gitu ya. Tapi kalau hal-hal yang tidak langsung mohon untuk tidak dikaitkan dengan saya," kata dia.