Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana sebagai tersangka.
Mulyana disangka punya peran penting dalam kasus suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.
KPK juga menemukan bukti pengurus KONI menyuap Mulyana dengan sebuah mobil Toyota Fortuner.
"Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya pada Rabu(19/12/2018) malam.
Menurut Saut, pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanyalah akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pejabat di Kantor Kemenpora dengan pengurus KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang digelontorkan.
Kompensasi sebesar 19,13 persen tersebut nominalnya kurang lebih Rp 3,4 miliar. Saut menjelaskan, pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora tahun anggaran 2018.
Baca Juga
Kemenpora kemudian menyetujui. Total dana hibah ke KONI ditetapkan sebanyak Rp17,9 miliar.
Selain mobil, KPK menemukan berbagai taktik bagaimana pengurus KONI menyuap Mulyana dan rekan-rekannya di Kemenpora. Seperti pemberian uang senilai Rp100 juta dalam kartu ATM, kemudian Rp300 juta dan 1 telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9.
Terungkap, tak hanya Mulyana yang mendapat aliran suap. KPK juga mendapati bukti pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo, serta staf Kemenpora Eko Triyanto kebagian sekitar Rp318 juta dalam kasus tersebut.
Barang bukti berupa uang berikut telepon seluler diperoleh tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada hari sebelumnya.
Awalnya penyidik mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.
5 Tersangka dari 12 Terperiksa
KPK sudah menetapkan lima tersangka dari 12 orang yang sebelumnya diperiksa. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto, staf Kemenpora. Adhi Purnomo, Eko Triyanto diduga menerima suap Rp 318 juta.
KPK, kata Saut, sangat menyesalkan praktik suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI.
"Para pejabat ini memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI. Semangat sportfitas yang mestinya dikedepankan dalam menjalankan kewenangan, justru disalahgunakan untuk keuntungan sendiri dan kelompoknya".
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan, masih menunggu kepastian status hukum pegawainya. Ia terkejut, kecewa dan prihatin atas kejadian yang menimpa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana.
"Saya kecewa atas kejadian ini," katanya.
Imam meminta maaf kepada semua pihak atas operasi tangkap tangan yang melibatkan pegawainya. Kemenpora segera menyiapkan pelaksana tugas pengganti Deputi IV.
Tujuannya, menurut Imam, tugas yang menjadi kewenangan Deputi IV tidak terganggu.