Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2018.
EFH dan JEA diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan gratifikasi kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto.
"Pada bagian lain Kemenpora selalu bicara sportivitas, sport science, sport yang ilmiah. Tapi dicemari dengan kondisi ini sehingga KONI sebagai sebuah institusi yang kita nilai, kita harapkan bisa mendorong prestasi olahraga kita, melakukan tindakan yang sebenarnya sangat kontroversi dengan upaya pembangunan karakter dan integritas olahragawan itu sendiri," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menjamin adanya kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mempelajari kembali bagaimana aliran dana pemerintah digunakan untuk membangun sistem olahraga dan sistem bisnis olahraga di Indonesia.
Sebab, KPK mendapat infomasi bahwa sejumlah pegawai KONI bahkan dalam 5 bulan terakhir belum menerima gaji. Sehingga Saut menilai penggunaan dana hibah tersebut juga akan menjadi pertimbangan KPK dalam menilai sistem keuangan KONI.
"Sejauh apa mereka mempertanggungjawabkan itu. Karena kalau kita lihat sudah 5 bulan tidak gajian tiba-tiba ada uang Rp7 Miliar di situ. Waduh ini gimana ya, perasaannya," ungkap Saut.
Sebab itulah KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah, serta memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi terkait seperti KONI.
"Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia, justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel," tutup Saut.
OTT di Kemenpora: Pegawai KONI Belum Digaji 5 Bulan, Sekjen dan Bendahara Jadi Tersangka
Sejumlah pegawai KONI bahkan dalam 5 bulan terakhir belum menerima gaji, sehingga penggunaan dana hibah tersebut juga akan menjadi pertimbangan KPK dalam menilai sistem keuangan KONI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Hari Kejepit, Apakah 27 Desember 2024 Cuti Bersama?
36 menit yang lalu
10 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Pertanda Apa?
1 jam yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu