Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menurut Polisi, Begini Kronologis Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja di Bogor

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang korban dengan inisial CAJ, 18 tahun dan MKU, 17 tahun.
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang korban dengan inisial CAJ, 18 tahun dan MKU, 17 tahun.

Bahar yang kini berstatus sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Kami tetapkan 5 tersangka, di antaranya berinisial BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (18/12/2018).

Menurut Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, penganiayaan ini bermula ketika korban mengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith saat berkunjung ke Seminyak, Bali pada 26 November 2018.

Belakangan, ketika korban sudah pulang ke rumahnya di Bogor, Agung menuturkan ada dua orang yang mengaku sebagai anak buah Bahar bin Smith menjemput mereka pada 1 Desember 2018.

Kedua korban kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor.

Sebelumnya, saat menjemput korban berinisial CAJ, orang tua korbannya sempat menghalangi orang suruhan Bahar untuk membawa korban, tapi akhirnya orang tua korban dibawa pula menuju lokasi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Sesampainya di belakang pesantren, Bahar langsung melakukan serangkaian penyiksaan terhadap dua korban itu. Dalam gambar hasil tangkapan layar dari video lengkap yang dimiliki tim penyidik Polda Jabar, tampak Bahar menggunakan baju putih juga bersarung. Sementara CAJ menggunakan baju gamis berwarna cokelat terang.

Sekilas, CAJ memang cukup mirip dengan Bahar bin Smith. Bahkan, warna rambut CAJ pun sama dicat berwarna kuning emas layaknya Bahar bin Smith.

"Setelah penganiayaan yang bersangkutan disuruh berkelahi kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam dan kedua orang tuanya tidak menerima dan dilaporkan ke Polresta Bogor," katanya.

Akibat tindakannya, Bahar bin Smith dijerat 4 pasal sekaligus dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper