Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Wakil Presiden Nomor urut 01 Ma’ruf Amin menilai penahanan Habib Bahar bin Smith bukan tindakan kriminalisasi ulama, melainkan proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia Fadli Zon yang menyatakan sebaliknya.
"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan resmi, Rabu (19/12/2018).
Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan kepada siapa pun yang melakukan kesalahan.
Hukum tidak memandang profesi serta latar belakang terduga pelaku, semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada melakukan dugaan tindak pidana, harus diproses. Jadi siapa saja, bahkan pejabat negara juga," ucap Ma'ruf.
Baca Juga
Ma’ruf menampik proses penegakan hukum yang dilakukan kepada Habib Bahar merupakan kriminalisasi ulama yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," katanya.
Sebelumnya Fadli Zon dalam cuitannya di media sosial Twitter mengatakan bahwa penahanan Habib Bahar merupakan bukti atas tindakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi,” tulis akun Twitter @fadlizon, Rabu (19/12/2018).