Bisnis.com, JAKARTA - Korea Utara mengecam pemerintah Amerika Serikat karena menerapkan sanksi baru terhadap tiga pejabat negara itu yang berpotensi menghancurkan upaya denuklirisasi selamanya.
Washington mengatakan sanksi itu diberikan kepada tiga pejabat tinggi Korut, setelah adanya laporan yang mengungkap masih banyak pelanggaran hak asasi manusia di negara itu.
Dalam pernyataannya, pemerintah Korea Utara menyatakan "terkejut dan marah" atas sanksi baru AS tersebut. Sebagaimana dikutip BBC.com, Senin (17/12/2018), sanksi itu diberlakukan setelah adanya laporan yang menemukan bukti adanya penyensoran dan pembatasan di media Korut.
Laporan itu juga menyebutkan Korut melakukan pelacakan siaran radio, memenjarakan warganya atau bahkan dihukum mati karena "menonton film asing", ungkap Johnson.
Apa reaksi Korea Utara?
Departemen Kehakiman AS mengatakan berbagai pelanggaran hak asasi manusia tersebut menjadi landasan yang dibenarkan untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang bertanggungjawab atas apa yang disebut sebagai penindasan atas pemerintah Korut. Namun tanggapan yang muncul dari Korut justru membahayakan bagi upaya pembebasan semenanjung Korea dari senjata nuklir.
Baca Juga
Kementerian Luar Negeri Korut, seperti dikutip kantor berita resmi negara itu, KCNA, menyebut sanksi baru yang diberlakukan oleh AS itu sebagai "salah kalkulasi terbesar negara itu yang akan memblokir jalan menuju denuklirisasi selamanya."