Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisian menyatakan telah mengamankan 10 orang tersangka terkait aksi main hakim sendiri berujung maut terhadap mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar berinisial MK (23) di sebuah masjid di kawasan Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan hal tersebut kepada Bisnis, Senin (17/12/2018).
Dicky menjelaskan kejadian bermula pada Senin (10/12/2018) pukul 02.00 WITA, korban datang ke rumah seorang penjahit berinisial YDS perkara urusan pribadi. Setelah mengetuk pintu dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid kemudian meluapkan emosinya dengan merusak barang-barang di dalam masjid.
"YDS menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia," ujar Dicky.
Dicky menilai tindakan agresif korban tersebut memancing kemarahan warga kemudian melampiaskan dengan aksi kekerasan.
"Para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Dicky.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi pihak kepolisian Polres Gowa berhasil mengamankan 7 orang tersangka pada Rabu (12/12/2018).
Yaitu RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), juga YDS (49) sendiri yang berperan memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan dan balok kayu.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan resminya mengaku menyayangkan tindakan aksi main hakim sendiri ini sebab bertentangan dengan hukum.
Shinto menjelaskan salah satu tersangka yaitu RDN (47) yang merupakan marbot masjid, justru berperan memprovokasi warga melalui pengeras suara mengatakan seolah-olah ada pencuri di TKP.
Sedangkan para tersangka lain terbukti ikut menganiaya korban menggunakan tangan kosong, bahkan ada yang menggunakan batang balok sepanjang 1 meter, papan tulisan dilarang buang sampah, stand mic, helm. Motor korban pun dibakar oleh para tersangka.
Pada Minggu (16/12/2018) tiga tersangka lain yakni, HL (54), LN (16), dan ICZ (17) telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Sepuluh orang tersangka ini kini ditahan di Polres Gowa.
"Tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Dicky.
Kronologi Aksi Main Hakim Sendiri di Gowa: Provokator Lewat Speaker Masjid, 10 Orang Tersangka
Shinto menjelaskan salah satu tersangka yaitu RDN (47) yang merupakan marbot masjid, justru berperan memprovokasi warga melalui pengeras suara mengatakan seolah-olah ada pencuri di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Topik
Konten Premium