Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian berhasil menangkap seorang Warga Negara Malaysia bernama Izham Hakimi bin Hamdi (40) yang akan menyelundupkan narkotika di dalam bungkus rokok di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kronologis penangkapan tersangka Izham Hakimi bin Hamdi tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WlTA setelah pesawat Malaysia Airlines rute penerbangan Kuala Lumpur-Denpasar Bali telah mendarat di Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian, menurut Dedi, Petugas Bea dan Cukai di Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang Iaki-laki yang akan melewati pemeriksaan bea dan cukai, selanjutnya dilakukan prosedur pemeriksaan mendalam terhadap penumpang bernama Izham Hakimi bin Hamdi lewat mesin x-ray terhadap barang bawannya.
"Dari hasil pemeriksaan tas jinjing yang bersangkutan memiliki 1 bungkus rokok berisi 19 batang lintingan daun dengan berat total 14,76 gram, diduga narkotika jenis Amb-Fubinaca," tuturnya, Jumat (14/12/2018).
Setelah mendapatkan barang bukti narkotika dari tas jinjing tersangka, petugas bea dan cukai memeriksa tas koper yang dibawa oleh pelaku. Kemudian Dedi menjelaskan petugas kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya.
"Terdapat 1 plastik klip berisi 11 tablet dengan berat total 3,8 gram. Diduga barang itu narkotika jenis MDMA serta ditemukan 1 bungkus rokok lagi berisi 13 batang lintingan potongan daun dengan berat 10,4 gram dan 1 plastik klip berisi serbuk warna hijau 0,35 gram yang diduga narkotika jenis MDMA," katanya.
Dedi mengatakan tersangka Izham Hakimi bin Hamdi akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.